Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Indonesia

Penerimaan Calon Anggota Polri di atur dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016
Tentang ; Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Indonesia.

Dengan Jenis dan Persyaratan Penerimaan Polri sebagai berikut ;

  1. Perwira Polri
  2. Bintara Polri
  3. Tamtama Polri

Persyaratan Penerimaan Polri sebagai berikut ;

  • Berwarga Negara Indonesia
  • Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan YME
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum / Sederajat
  • Berumur paling Rendah 17 Tahun
  • Sehat Jasmani dan Rohani
  • Tidak Pernah di Pidana / Sedang menjalani proses pemeriksaan
  • Berwibawa

Tahapan penerimaan Polri 2020 sebagai berikut ;

  1. Kampanye
  2. Pendaftaran
  3. Seleksi
  4. Sidang Penetapan Kelulusan.

Dalam Penerimaan Calon Anggota Polri di Awasi Oleh Petugas Internal..

Maksud pengawas Internal ;

  1. mengawasi dari mulainya proses dimana peserta mendaftar hingga akhir tahapan seleksi.
  2. Pengawas Internal tidak melakukan Intervensi kepada Panitia penerimaan serta kepada Peserta Calon.
  3. Pengawas Internal bertugas dalam Penelusuran Mental Kepribadian dengan tujuan untuk memperoleh data terkait Aspek Perorangan, Mental, Moral dan Kepribadian Bangsa.
  4. Melayani pengaduan Masyarakat, Intansi Pemerintah dan Pihak lain baik secara Lisan maupun Tulisan yang mengandung Informasi, keluhan, ketidakpuasan / adanya penyimpangan dalam penerimaan. Yang mana warga Masyarakat bisa melaluli Aplikasi WBS ( WHISTLE BLOWING SYSTEM)

WBS ( WHISTLE BLOWING SYSTEM) yaitu Sistem untuk memperoses pelaporan / pemberian informasi yang disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung sehubungan dengan adanya perbuatan yang melanggar perundang-undangan peraturan / standar kode etik dan kebijakan serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum serta Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang terjadi dalam proses penerimaan Polri.

” Rahasia Anda, Jaminan Kami”

Ayoo….Daftar Polisi Gratiiis..

No…KKN
No…Calo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *