Penerimaan Calon Anggota Polri di atur dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016
Tentang ; Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Indonesia.
Dengan Jenis dan Persyaratan Penerimaan Polri sebagai berikut ;
- Perwira Polri
- Bintara Polri
- Tamtama Polri
Persyaratan Penerimaan Polri sebagai berikut ;
- Berwarga Negara Indonesia
- Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan YME
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum / Sederajat
- Berumur paling Rendah 17 Tahun
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Tidak Pernah di Pidana / Sedang menjalani proses pemeriksaan
- Berwibawa
Tahapan penerimaan Polri 2020 sebagai berikut ;
- Kampanye
- Pendaftaran
- Seleksi
- Sidang Penetapan Kelulusan.
Dalam Penerimaan Calon Anggota Polri di Awasi Oleh Petugas Internal..
Maksud pengawas Internal ;
- mengawasi dari mulainya proses dimana peserta mendaftar hingga akhir tahapan seleksi.
- Pengawas Internal tidak melakukan Intervensi kepada Panitia penerimaan serta kepada Peserta Calon.
- Pengawas Internal bertugas dalam Penelusuran Mental Kepribadian dengan tujuan untuk memperoleh data terkait Aspek Perorangan, Mental, Moral dan Kepribadian Bangsa.
- Melayani pengaduan Masyarakat, Intansi Pemerintah dan Pihak lain baik secara Lisan maupun Tulisan yang mengandung Informasi, keluhan, ketidakpuasan / adanya penyimpangan dalam penerimaan. Yang mana warga Masyarakat bisa melaluli Aplikasi WBS ( WHISTLE BLOWING SYSTEM)
WBS ( WHISTLE BLOWING SYSTEM) yaitu Sistem untuk memperoses pelaporan / pemberian informasi yang disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung sehubungan dengan adanya perbuatan yang melanggar perundang-undangan peraturan / standar kode etik dan kebijakan serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum serta Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang terjadi dalam proses penerimaan Polri.
” Rahasia Anda, Jaminan Kami”
Ayoo….Daftar Polisi Gratiiis..
No…KKN
No…Calo