Jajaran Polsek Cibeunying Kidul Polrestabes Bandung kembali memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain imbauan, polisi juga memberikan sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan.

Kapolsek Cibeunying Kidul Kompol Anton Purwantoro mengatakan, kegiatan tersebut sengaja dilakukan pada pukul 10.30 WIB pagi hari, Kamis 28 Mei 2020. Masyarakat menjalani aktivitas di Wilayah hukum Polsek Cibeunying Kidul

“Kegiatan tersebut berupa imbauan dan teguran kepada warga masyarakat yang beraktivitas di luar rumah yang tidak memperhatikan protokol kesehatan, hal ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19,” ucap Anton.

Anton mengatakan, pihaknya masih menemukan sejumlah warga yang melanggar PSBB. Di antaranya tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.

“Kita berikan teguran kepada warga yang melanggar. Baik berupa teguran lisan maupun teguran tertulis karena tidak menggunakan masker atau tidak mematuhi peraturan Protokol Kesehatan kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *