Himbauan tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) kepada Warga Antapani

Polrestabes Bandung Polda Jabar Polsek Antapani Personol Binmas Polsek Antapani bersama Bhabinsa Koramil 1810 Arc Melaksanakan Sambang silaturahmi kewarga Masyarkat dibeberapa Lokasi diwilayah Hukum Polsek Antapani dan Mandalajati

Sambang Dilakukan Merupakan Wujud Kedekatan Dengan Warga binaan Sekaligus bisa dijadikan media Membrikan Informasi kepada Warga Dalam Mencegah Gangguang Kamtibmas.

Selain Sambang Kesempatan tersebut Juga Dimamfaatkan personil menyampaikan pesan kamtibmas dan himbauan terkait TPPO (tindak Pidana Perdagangan orang) kepada Warga.

Adapun penyampaian TPPO yang disampaikan yaitu
agar tidak mudah menyetujui ajakan penyalur tenaga kerja untuk bekerja di suatu tempat terlebih kalau ke luar negeri dan Jangan tergiur dengan janji/iming iming gaji besar, dikasih pasilitas yg bagus dll.

Apabila ada yg melihat mendengar yg terkait penyalur tenaga kerja silakan laporkan ke Bhabinkamtibmas nya dan atau ke Polsek Antapani.

Kapolsek Antapani Akp Yusuf Tojiri SH.MH Mengatakan Bahwa Kegiatan Sambang Dilakukan Oleh personil Bhinmas Merupakan Bentuk Kedekatan denga Warga Masytakat Serta Mudah Memberikan Masukan Terkait Dengan Kamtibmas Salàh satu Yang disampaikan adalah terkait TPPO Agar Warga Msyarakat Binaan tidak ada Korban TPPO.

Diharapkan Dengan Keaktifan Personil dilpangan Dapat Mencegah Terjadinya Gangguang Kamtibmas