Minggu, 17 Mei 2020, Kanit Reskrim Polsek Kiaracondong bersama Bhabinkamtibmas & Anggota telah Melaksanakan Sosialisasi, Peneguran dan Himbauan Kepada para Pedagang Pasar, Juru Parkir, dan pembeli di Pasar Tradisional Kiaracondong serta Penguna Jalan Baik Pejalan Kaki, di Jln. Ibrahim Adjie Kec. Kiaracondong Bandung.
Memasuki hari Ke dua belas PSBB propinsi Jawa Barat sesuai Pergub No.36 tahun 2020 tentang Penangganan Covid 19 diantaranya bahwa penularan Covid 19 di tempat berkerumun sangat rentan maka perlunya menjaga Jarak, pakai masker, pakai sarung Tangan dan sering cuci tangan air yang mengalir.
Pedagang dan pembeli sebagian besar sudah mengunakan masker, Masalah di pasar Tradisional sulitnya untuk jaga jarak karena lokasi pasar yang sempit.
Pagi ini Jumlah Teguran dan Penindakan sebanyak 27 ( dua puluh tujuh) di berikan kepada para pedagang dan PKL yang tidak Bawa/ Pakai Masker.