Unit reskrim Polsek Cicendo berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan.

Senin, 02 Maret 2020 pukul 13.30 Wib Unit reskrim Polsek Cicendo, Polrestabes Bandung. Berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan.
Kronologis :
Pada hari Minggu 23 Februari 2020 sekitar jam 01.00 Wib. Depan SPBU JL. Abd. Rahman Saleh Kel. Husein SN kec. Cicendo kota Bandung telah terjadi tindak pidana curas yang di lakukan oleh kelompok motor kurleb 8 motor berboncengan dengan cara pelaku menendang motor korban saat sedang jalan setelah jatuh pelaku memukul korban dengan botol arak dan batu lalu para pelaku mengambil 2 unit motor korban
Selanjutnya proses sidik di Polsek Cicendo.

BARANG BUKTI :
• 1 (satu) unit Honda Vario, tahun 2018, No.Pol.: D-6778-SBE.
• 1 (satu) unit Honda Beat, tahun 2019, warna hitam, No.Pol.: D-2711-SBL
• 1 (satu) buah helm half face kyt warna kuning lemon
• 1 (satu) buah pecahan botol miras
TERSANGKA:
1. RP
2. AAS
3. IJ
4. M F
5. RAP

Pasal yang di langgar : • Pasal 365 KUH. Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 ( Dua belas ) Tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *