Bandung,
Senin 12 April 2021, Unit Lantas Polsek Rancasari menindak dengan tilang pengendara motor dengan suara-suara bising yang mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Jl. Soekarno-Hatta Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rancasari Kompol Wendy Hendrik Boyoh, S.E., mengatakan.
“Perlu diketahui, mengganti knalpot standar bawaan pabrik menjadi knalpot racing memang bisa kena tilang di jalan. Dasar hukumnya ada pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ungkapnya.
Pada Pasal 285 disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan dan Bunyi Pasal 285 sebagai berikut :
– Ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Namun, untuk tingkat kekerasan suaranya ditentukan di Peraturan Menteri (Permen) Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Dalam Permen tersebut tingkat, ambang batas kebisingan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2009. Peraturannya dibagi jadi tiga klasifikasi, yaitu mesin di bawah 80cc, kemudian mesin 80-175cc dan di atas 175cc. Kapasitas mesin < 80cc: 77 db, 80 < 175cc: 83 db, dan > 175cc: 88 db.