Senin, (26/04/2021)
Jajaran Personil Polsek Rancasari Polrestabes Bandung sosialisasikan Perwal nomor 37 tahun 2021 terkait pembatasan sosial bersekala besar secara proporsional / PPKM mikro terutama untuk masalah protokol kesehatan 5M yaitu
Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Menghindari Mobilitas, di lokasi rawan terjadi kerumunan masa sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, S.I.K.,M.H. Melalui Kapolsek Rancasari Kompol Wendy Hendri Boyoh, S.E. menerangkan bahwa ” saat ini pemerintah memperpanjang kembali PSBB secara proporsional atau untuk istilah sekarang PPKM hingga tingkat mikro yaitu penerapan pembatasan kegiatan masyarakat sampai tingkat Rt dan Rw sehingga Polsek Rancasari akan selalu mensosialisasikan terkait PPKM itu sendiri sebagai bagian dari upaya untuk mencegah terjadinya penyebaran covid-19 yang saat ini khususnya di kota Bandung masih ada dan kami harapkan kepada seluruh komponen masyarakat agar bisa mentaati terkait pemberlakukan PPKM tersebut.”