Tekan Kriminalitas serta cegah warga langgar aturan PSBB, Tim Gabungan Polsek Sumur Bandung Polrestabes Bandung lakukan Patroli di Malam hari

Polrestabes Bandung – Untuk mendukung jalannya program pemerintah dalam pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayah kota Bandung terkait status darurat pencegahan penyebaran wabah covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Sumur Bandung, Tim gabungan Polsek Sumur Bandung Polrestabes Bandung melakukan patroli di malam hari sebagai upaya untuk meminimalisir segala bentuk pelanggaran terkait dengan aturan yang diberlakukan dalam PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam percepatan penanganan pencegahan penyebaran covid-19. Kamis (07/05/2020)

Dalam kegiatan tersebut Polsek Sumur Bandung Polrestabes Bandung bersama dengan Unsur TNI dari Koramil, SatPol PP dan juga Dishub Kota Bandung melaksanakan kegiatan patroli dalam rangka menjalankan program pemerintah untuk percepatan penanggulangan penyebaran virus Covid-19 yakni dengan menerapkan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) juga untuk menekan angka Kriminalitas C3 dengan menyusuri route patroli di wilayah hukum Polsek Sumur Bandung

Pelaksanaan Patroli PSBB ini, petugas gabungan melakukan menyisir ke setiap sudut yang diduga sering menjadi tempat nongkrong dan juga kumpul-kumpul muda-mudi pada malam hari yang sekedar berkumpul dengan teman-temannya dan sesuai dengan isi dari maklumat Kapolri bahwa warga dilarang melakukan aktifitas berkerumun atau mengundang orang banyak sehingga petugas menyampaikan himbauan secara humanis dan persuasif kepada warga masyarakat untuk tetap memperhatikan dan ikuti anjuran pemerintah, apabila melaksanakan kegiatan diluar rumah selalu menggunakan masker mencegah resiko penularan dari wabah virus Corona (Covid-19).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Sumur Bandung Kompol Ari Purwantono, S.E. mengatakan “Kegiatan Patroli dalam pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ini tetap harus memperhatikan prosedural dalam pelaksanaannya, sampaikan himbauan secara humanis dan persuasif kepada warga masyarakat tentang aturan dari pemerintah terkait dalam penggunaan APD seperi masker, sarung tangan jika melakukan aktifitas diluar rumah, juga tetap melakukan physical Distancing atau jaga jarak dengan orang lain minimal 1-2 meter, hal ini untuk mencegah resiko penularan Covid-19.” Kata Ari Purwantono

“Diharapkan dengan di berlakukannya PSBB ini dapat memutus mata rantai penyebaran Covid 19, oleh karena itu Kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi peraturan pemerintah tentang PSBB sangat menentukan keberhasilan untuk Mengurangi tingkat penyebaran Covid 19.

Semoga pandemi covid-19 ini cepat berakhir dan warga dapat beraktifitas kembali seperti sediakala” Imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *