Dua orang tersangka berinisial EI dan JS diamankan oleh Sat Narkoba Polrestabes Bandung terkait dengan upaya peredaran narkotika jenis sabu. Total 20 kilogram sabu berhasil diamankan oleh polisi dalam pengungkapan itu.
“Tersangka yang sudah kami amankan ada dua tersangka dan ditahan di Satnarkoba Polrestabes Bandung,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah di Mapolrestabes Bandung pada Senin (27/6).
Mulanya, menurut Kapolrestabes Bandung polisi mengamankan EI dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa EI memperoleh sabu itu dari Pekanbaru dan diperintahkan oleh dua pelaku lain yang kini berstatus sebagai DPO. EI dijanjikan bakal menerima sejumlah uang ratusan juta bila berhasil mengantarkan sabu.
“Bahwa El baru mengambil narkotika jenis sabu sebanyak sekitar 20 kilogram di Pekanbaru,” ucap nya.
Barang bukti sabu yang diperoleh EI, kata Kapolrestabes Bandung lalu disimpan oleh EI di kediaman temannya yakni JS. Sabu tersebut dikubur di halaman rumah agar tak diketahui oleh petugas. Namun, petugas tak terkecoh dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 20 kilogram.
“Setelah melakukan penggalian akhirnya ditemukan sebanyak 20 puluh bungkus narkotika jenis sabu dengan brutto total 20 kilogram,” ungkap dia.
Menurut Kombespol Aswin, para pelaku berencana mengedarkan sabu itu di wilayah Bandung Raya. Kini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui ada atau tidaknya kaitan antara aksi para pelaku dengan jaringan internasional peredaran narkotika.
“Masih dalam penyelidikan karena masih ada beberapa DPO yang sedang kami lakukan penyelidikan terkait dengan jaringan narkotika ini,” ucap dia.
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana kurungan maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.