Polrestabes Bandung bersama Polsekta Lengkong melakukan penggerebekan sebuah tempat Karaoke di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Senin (13/4/2020) malam. Tempat hiburan tersebut nekat masih beroperasi di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya, kepada wartawan, Selasa (14/4/2020) mengatakan, penggerebekan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait masih adanya aktifitas hiburan di tempat karaoke tersebut. Sehingga tim gabungan dari Polrestabes Bandung dan Polsekta Lengkong yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Lengkong, AKP S. William Rompas beserta anggotanya, mendatangi tempat karoke tersebut. Saat polisi mendatangi karaoke tersebut, pihak manajemen mencoba mengelabui petugas.
Namun, lanjut Ulung, petugas pun tidak percaya begitu saja dan melakukan penyisiran hingga ke lantai tiga di karaoke itu. Hasilnya, polisi mendapati satu ruangan karaoke yang mana di dalamnya kedapatan tengah berpesat minum-minuman keras bersama para pemandu lagu.
“Kami mendapat informasi bahwa di salah satu karaoke ada yang buka, maka dari itu kita melakukan pengecekan terhadap karaoke tersebut, dan ternyata didapati salah satu room dipakai karaoke, ada orangnya, dan ada pl nya, ada manajemen karaoke itu,”jelas Ulung.
Selain melakukan penggerebekan, Polisi juga turut mengamankan sejumlah orang untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka diantaranya manajemen satu orang, lima bagian operasional, lima wanita pemandu lagu, dan lima orang tamu di tempat karaoke tersebut.
“Kita bawa sejumlah orang yang di Karaoke itu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ulung.
Lebih lanjut, Ulung menambahkan, tempat hiburan tersebut telah terbukti tidak mengikuti himbauan pemerintah dan maklumat Kapolri terkait penerapan sosial distancing dan fisikal distancing, sebagai upaya menekan angka penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.
Oleh karena itu, tempat hiburan tersebut pun ditutup Polisi dan diajukan untuk dicabut izin operasinya ke Pemerintah Kota Bandung.
“Kemudian kita police line, dan kita ajukan ke pemkot tempat itu untuk dicabut izinnya,” pungkas Ulung.
Pada penindakan ini, polisi menggunakan pasal 14 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, yang dituliskan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksaan penanggulangan wabah, hukuman penjara paling lama satu tahun bui. (Ridwan Abdul Malik)