Baru hirup udara bebas, A (20) warga Pasirkoja, Kota Bandung, kembali harus mendekam di balik jeruji besi, setelah ia melakukan aksi jambret terhadap seorang penguna motor.
A merupakan satu dari ratusan warga binaan yang mendapat program asimilasi dan integrasi untuk mencegah penyebaran virus corona dari Kemenkumham.
“Dia baru baru bebas tanggal 2 (April 2020) kemarin,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, saat ungkap kasus di Mapolsek Astanaanyar, Kota Bandung, Selasa (14/4/2020).
Ulung menuturkan, Adrian melakukan aksinya bersama satu rekannya bernama M. Maulana Effendi (19) yang juga sudah diamankan polisi. Aksi keduanya dilakukan pada Minggu (12/4/2020).
Saat itu, dua pelaku ini tengah mengendarai sepeda motor maticnya, di sekitaran Jalan Astanaanyar. Diwaktu yang bersamaan, melintas dua orang yang tengah mengendarai motor dengan berboncengan. Oleh pelaku, terlihat orang yang berada dibonceng itu tengah asik bermain ponsel.
“Pelaku saat itu memepet motor korban dan langsung merampas ponselnya. Korban sempat terjatuh, namun tidak mengalami luka yang serius,” tutur Ulung.
Melihat korban terjatuh, keduannya pun langsung melarikan diri. Sementara kedua orang korban itu, diselamatkan warga dan langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Polisi yang mendapati informasi itu, langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, saksi dan cctv yang ada di lokasi kejadian, polisi berhasil mengindetifikasi pelaku Adrian.
Selama hampir 24 jam polisi lakukan pengejaran terhadap pelaku. Selain ke rumah pelaku, polisi pun sempat mengejar ke tempat biasa pelaku bermain, namun tidak didapati keberadaannya.
Polisi sempat mendapat informasi keberadaan di wilayah Bandung Timur. Saat dilakukan pengejaraan, tepatnya di Jalan Kiaracondong, polisi mendapati pelaku tengah mengendarai motor.
“Saat akan diamankan, pelaku ini melawan dengan cara akan menabrakan sepeda motornya, ke anggota. Karena dianggap membahayakan, kita berikan tindakan tegas dan terukur. Pelaku berhasil di lumpuhkan, Senin (13 April 2020), dini hari,” katanya.
Setelah A ditangkap, kemudian polisi lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya, yakni M, di Leuwipanjang, Kota Bandung.
Dari penangkapan keduanya polisi amankan satu sepeda motor pelaku yang digunakan saat beraksi dan satu ponsel hasil perampasan yang belum sempat di jual.
A mengaku baru bebas setelah menjalani masa hukuman selama 2 tahun terkait dengan kasus yang sama, pencurian dengan kekerasan, dengan lokasi di Astanaanyar. Dirinya menjalani masa hukuman, di Rutan Kebon Waru, Bandung.
Dirinya mengaku khilaf melakukan aksi penjambretan tersebut. Namun memang dirinya berniat untuk mencuri ponsel, dan hasil curiannya akan di jual.
“Saya lupa (melakukan aksi jambret). Niatnya mau beli minum-minuman keras kalau sudah kejual. Tapi ke buru ke tangkep,” kata pria bertato tengkorak di lengan kanannya itu.
A dan rekannya dijerat polisi dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai dengan kekerasan. Keduanya diancaman pidana penjara, paling singkat lima tahun bui.