Senin, 18 Januari 2020
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, S.I.K menyampaikan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya prostitusi online di grup diskusi online. Kemudian, petugas pun melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas pun langsung melakukan penggerebekan ke lokasi yang dijadikan sarana prostitusi online di kawasan Cimbuleuit, Kota Bandung. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai mucikari.
Tim bergerak mengamankan dua tersangka DS dan R serta barang bukti, dan untuk korban wanita berjumlah enam orang yang diamankan di Polrestabes Bandung
atas perbuatan kedua pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 UURI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang dengan cara mengiklankan dan menjual para korban untuk melayani tamu pada pijat plus plus. Ancaman pidana paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 Tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.