Senin, 25 Januari 2021 Wanita berusia 24 tahun berinisial SA diamankan oleh Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung usai melakukan aksi penculikan pada anak berusia 9 tahun berinisial KJV. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, S.I.K,M.H menyampaikan, penculikan itu terjadi pada tanggal 15 Desember 2020, peristiwa bermula saat pelaku mengajak korban untuk pergi membeli pakaian di toko pakaian yang terletak di Kota Bandung tanpa mendapat izin dari orang tuanya. Tak kunjung pulang kembali ke rumah, orang tua korban sempat mendatangi rumah pelaku namun pelaku tak ada di lokasi.
Kasus itu lalu dilaporkan oleh orang tua korban kepada polisi. Polisi pun melakukan rangkaian proses lidik dan mendapati pelaku berada di sebuah indekos di wilayah Medan. Diketahui, korban dan pelaku memang saling mengenal. Sehari-hari, pelaku mengajar sebagai guru privat.
Hasil penyelidikan pelaku ada di Kota Medan dan dilakukan pengejaran dan koordinasi dengan polisi setempat untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban.
Pelaku yang belum menikah melakukan penculikan sebab menyayangi korban dan sudah menganggap diri sebagai orang tua dari korban. Pelaku diamankan polisi pada tanggal 23 Januari lalu. Saat ini, korban dipastikan dalam kondisi sehat sebab diperlakukan dengan baik oleh pelaku.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV hingga bukti percakapan antara pelaku dengan orang tua korban. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 330 dan 332 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.