Rumah Deret, Langkah Pemkot Bandung Tangani Kawasan Kumuh

Humas.Bandung.go.id

HumasBandung – Pembangunan rumah deret Tamansari diharapkan bisa selesai sesuai rencana. Hal ini sebagai wujud komitmen Pemkot Bandung dalam menangani kawasan kumuh. Apalagi, sebanyak 176 warga telah lama menunggu pembangunan rumah deret tersebut.

Ini dikemukakan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Darmawan. Dikatakannya, gugatan yang dilayangkan oleh warga sebelumnya sudah inkrah di Mahkamah Agung dengan dimenangkan oleh Pemkot Bandung. Sehingga SK Kepala DPKP3 Nomor 538.2/1325A/DPKP3/2017 tentang Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi dan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Deret Tamansari sah secara hukum.

“Setelah pengamanan aset lalu pemagaran. Setelah itu, pematangan lahan dan dilanjutkan pembangunan,” kata Dadang di RW 11 Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12/2019).

“Setelah diamankan, akan diserahkan kepada kontraktor. Nanti diterbitkan surat penyerahan lapangan (SPL) dengan kontraktor. Mulainya berarti nanti setelah SPL keluar, ke depan selama enam bulan. Karena kontrak dan hal lainnya sudah keluar,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Dadang mengaku akan mengawasi proses pembangunan agar berjalan tepat waktu. Pasalnya, 176 warga RW 11 Tamansari yang sudah sepakat menunggu untuk segera menempati rumah deret.

“Tugas kita terus mendorong kontraktor segera menyelesaikan pekerjaan. Ini sebagai bukti itikad Pemkot Bandung meningkatkan kesejahteraan warga dengan penataan kawasan kumuh,” katanya.

Pengamanan Aset
Sebagai langkah awal pembangunan rumah deret di RW 11 Kelurahan Tamansari, Pemkot Bandung memulai dengan pengamanan aset.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyatakan bahwa kehadiran petugas di lokasi yakni untuk mengamankan aset Pemkot. Terlebih setelah inkrah dari Mahkamah Agung yang dimenangkan oleh Pemkot Bandung.

“Sesuai perintah tugas kita dari walikota untuk melaksanakan pengamanan dan penertiban aset, karena memang aset ini adalah aset milik pemerintah kota Bandung,” kata Rasdian di lokasi, Kamis (12/12/2019).

Rasdian menuturkan bahwa pengamanan aset ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahkan surat pemberitahuan juga sudah dilayangkan beberapa kali kepada warg RW 11 Tamansari.

Guna menjaga kondusifitas selama pengamanan aset, Rasdian menyatakan Pemkot Bandung juga didukung oleh aparat kepolisian dan TNI.

“Kami mengerahkan beberapa personel, satpol PP ada dibantu backup dari kepolisian dan TNI. Jadi kalau ditotal ada 1.260-an sesuai dengan rencana pengamanan yang dibuat oleh Kabagops,” jelasnya.

Rasdian berharap proses pengamanan bisa berjalan dengan lancar. Dia menyatakan bahwa pengamanan aset ini sebagai langkah awal Pemkot Bandung untuk memberikan pelayanan kepada 176 warga RW 11 Tamansari yang sudah menunggu untuk kembali menempati rumah deret.* humas.bandung.go.id

Sumber: http://humas.bandung.go.id/humas/berita/rumah-deret-langkah-pemkot-bandung-tangani-kawasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *