Guna menindak lanjuti Instruksi Mendagri No. 9 tahun 2021 perihal pembelakuan PPKM Mikro Jilid VI yang berlaku dari tanggal 20 April 2021 s/d 03 Mei 2021 dan demi terciptanya masyarakat Panyileukan yang sehat dan aman dari Covid-19, Kepolisian Sektor Panyileukan Polrestabes Bandung dengan dipimpin Pawas Ipda Mustari dan anggota melakukan pemantauan penerapan disiplin protokol kesehatan Prokes) di Pasar Induk Gedebage, Jalan AH. Nasution Kota Bandung. Selasa (20/4/2021).
Kegiatan tersebut untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat, agar tetap menerapkan Prokes di masa pandemi Covid-19, adapun sasaran operasi yustisi ini adalah pedagang dan pengunjung pasar. Kemudian petugas memberikan sanksi berupa teguran lisan kepada pelanggar protokol kesehatan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Panyileukan Kompol Suhendratno S.H., mengungkapkan bahwa saat ini PPKM skala mikro jilid VI sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 9 tahun 2021 resmi diberlakukan dari tanggal 20 April 2021 sampai dengan 03 Mei 2021, maka kami hadir memberikan kenyamanan, sekaligus mengingatkan agar para pedagang juga pengunjung senantiasa disiplin dalam menjalankan protokoler kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19, jelasnya.
“Kami hadir berikan pemantauan dan pelayanan serta selalu mengingatkan, juga sebagai wujud nyata komitmen pelayanan kami kepada masyarakat, demi situasi kamtibmas yang aman kondusif serta sebagai langkah memupuk kesadaran masyarakat demi memutus rantai penyebaran virus corona,” tandas Kompol Suhendratno.