Sejumlah pusat keramaian di Kota Bandung dilakukan pengecekan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan protokol kesehatan oleh jajaran Polsek Sumur Bandung. Masyaraat diimbau agar tetap mematuhi peraturan pemerintah guna mencegah penyebaran covid-19 atau virus Korona.
Kapolsek Sumur Bandung, Kompol Ari mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan di pusat-pusat keramaian seperti pertokoan, tempat ibadah, dan mall yang ada di wilayah hukum Polsek Sumur Bandung.
“Kita melaksanakan kegiatan imbauan kepada masyarakat salah satunya di kawasan Jalan Purnawarman. Tujuan kegiatan tersebut dalam rangka pengontrolan dan pemantauan PSBB Proporsional dipusat keramaian dan Protokol Kesehatan covid-19 di wilayah hukum Polsek Sumur,” ucap Ari, Minggu, 31 Mei 2020.
Ari mengatakan, pihaknya mengimbau sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Bandung. Meski diperbolehkan untuk beroperasi, namun dengan peraturan yang telah ditetapkan.
“Untuk daya tampung masing-masing pusat keramaian maksimal 30 persen daya tampung objek, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti tersedianya Ruang steril disetiap pintu masuk dan tempat cuci tangan, hand sanitizer, thermo gun,” kata dia.
Di samping itu, pihaknya juga melakukan peringatan dan imbauan kepada pengemudi ojeg online di kawasan Jalan Purnawarman, Kota Bandung. Untuk sementara ini, mereka dilarang berada di sepanjang jalan tersebut.
“Menghimbau taxi online dan ojeg online untuk tidak parkir disepanjang di Jalan Purnawarman, dan tidak berkerumun guna menekan penyebaran virus covid-19,” kata Ari.