Selasa 2 Maret 2021 Polsek Sukasari Polrestabes Bandung melaksanakan giat Ops Yustisi Penegakan PPKM Skala Mikro dengan pengecekan cafe, supermarket dan tempat hiburan malam memberikan himbauan jam operasional dan Perwali Kota Bandung No.5 Tahun 2021 di sekitar Jl.Sukajadi Atas , Jl.Gegerkalong Hilir dan Jl.Setiabudi Kel.Gegerkalong Kec.Sukasari Bandung.
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka pendisiplinan masyarakat utk mematuhi ketentuan jam operasional dan mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menerapkan 5M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilisasi dimasa pandemi covid 19.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Sukasari Kompol Mohammad Darmawan,S.E.,M.H. menyampaikan kegiatan yang dilakukan Polsek Sukasari Polrestabes Bandung ini merupakan kegiatan dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Perwali Kota Bandung No.5 Tahun 2021 yang telah dicanangkan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran virus covid 19 di masyarakat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dimasa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).