Rabu 05 Mei 2021 Polsek Regol Polrestabes Bandung telah memasang spanduk Himbauan Protokol Kesehatan 5-M dan batas limit Kapasitas Pengunjung Mall maksimal 50 %
Adapun pemasangan spanduk dipasang di depan Pertokoan Grand Jogya Dept Store Jl.Dewi Sartika. Maksud dan tujuan pemasangan spanduk adalah untuk memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan dan pemberitahuan bahwa dalam situasi pandemi seperi sekarang ini jumlah pengunjung mall dibatasi maksimal 50 % dari jumlah daya tampung mall yang seharusnya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya,S.I.K,M.H melalui Kapolsek Regol Kompol Auliya R Abd.Djabar,S.I.k,M.Si menyampakan kegiatan ini dilaksanakan untuk menekan penyebaran virus covid 19 di kota bandung.