Kamis 27 Februari 2020 pukul 16.30 wib. Kapolsek Regol Polrestabes Bandung pimpin ekspos kasus Pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jl.BKR Ciateul Kec.Regol Bandung.
Kronologis :
Tsk melakukan perbuatannya dengan menyetop angkot yang di kemudikan korban, kemudian memaksa untuk mengambil alih kemudi angkot, serta mengeluarkan sebilah golok lalu meletakkanya di dash board, selanjutnya Tsk mengambil paksa 1 (satu) buah hp merk Samsung Galaxy mini milik korban dan kemudian mengemudikan angkot tersebut secara ugal ugalan. Korban selanjutnya melaporkan kejadian ke pengurus angkot dan dilanjutkan dengan melaporkan ke Polsek Rego.
Berdasarkan bukti dan keterangan dari korban, Tsk akhirnya dapat diamankan di perempatan Jl Soekarno Hatta-Gedebage Bandung.
Barang bukti :
• 1 buah unit R-4 angkutan kota merk Daihatsu Grand Max, No.Pol : D 1902 AQ
• 1 bilah golok berikut sarungnya warna coklat
• 1 buah HP merk Samsung galaxy mini warna coklat
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tsk dan barang bukti diamankan Di Polsek Regol Polrestabes Bandung, untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang di langgar : •Pasal 368 dan 365 KUH. Pidana dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 ( Dua belas ) th pernjara.