Selasa, 15 September 2020 a
Jajaran Polsek Rancasari Polrestabes Bandung dipimpin langsung Kapolsek Rancasari danngabungan Forkopincam melaksanakan Operasi Yustisi Penegakkan Inpres No. 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan dan himbau 3M 1T (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun) kepada warga masyarakat di jalan raya Cipamokolan dan bagi yang tidak memakai masker diberikan sanksi tindakan push up.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya, S.I.K.,M.H. Melalui Kapolsek Rancasari Polrestabes Bandung Kompol Wendy Hendri Boyoh, S.E. Menyampaikan dilaksanakan kegiatan tersebut yaitu untuk mendisiplinkan masyarakat sesuai Inpres No. 6 tahun 2020 untuk selalu memperhatikan Protokol Kesehatan yang berlaku yaitu 3M 1T (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun) untuk mencegah penyebaran penularan Covid-19.
Diharapkan warga masyarakat akan lebih paham dan mengerti pentingnya menerapkan protokol kesehatan sehingga dalam setiap kegiatan masyarakat berlangsung aman dan nyaman.