Jajaran Polsek Kiaracondong kembali melakukan pemantauan di salah satu pusat keramaian masyarakat Kota Bandung terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu dilakukan guna menekan dan mencegah penyebaran covid-19 atau virus Korona.
Kapolsek Kiaracondong, Kompol Asep mengatakan, salah satu pusat keramaian tersebut adalah Stasiun KA Kiaracondong Bandung, diimbau agar menjalankan aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Bandung.
“Kepada Warga Masyarakat juga Polsek Kiaracondong menyampaikan agar mematuhi imbauan selama PSBB proporsional seperti selalu memakai masker, jaga jarak, cuci tangan dengan sabun, gunakan handsanitizer,” kata Asep, Senin, 1 Juni 2020.
Asep mengatakan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi berupa teguran dan catatan kepolisian apabila ada yang melanggar aturan tersebut.
“Apabila ada yang melanggar maka diberikan teguran blanko Catatan Kepolisian dan Himbauan agar tidak diulangi,” ucap Asep.