Polrestabes Bandung – Sabtu 2 Mei 2020 jam 15.00 Wib Anggota Polsek Kiaracondong telah melakukan Upaya Paksa Membubarkan Giat Mancing di Kolam pemancingan Jl. H. Sumarni RT04/RW13 Kel. Babakan sari Kec. Kircon Kota Bandung.
Pada saat dilakukan pembubaran ada sekitar 35 orang pemancing yang tidak menjaga jarak, tidak memakai masker dan berkerumun.
Selanjutnya dilakukan tindakan pembubaran para pemancing dan pengelola/pemilik kolam pancing dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas Polsek Kiaracondong.
Upaya tersebut untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19 di wilayah Kiaracondong.