Senin 22 Maret 2021 Sekitar Pukul 18.00 Wib Personel Polsek Coblong Dan Dishub Kita Bandung Melaksanakan POLRI PRESISI Rekayasa Penutupan Dan Mengalihkan Jalan Sampai Pukul 06.00 Wib Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro
Dan Penerapan Perwal Kota Bandung No.1 Tahun 2021 Di Jalan Ir.H.Juanda – Dipatiukur Tepatnya Perempatan Simpang Dago kecamatan Kecamatan Coblong kota Bandung
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya, S.I.K., M.H. Melalui Kapolsek Coblong Kompol Hendra Virmanto, S.I.K Maksud Dan Tujuan Tersebut adalah Bentuk Sinergitas Dan Kepedulian POLRI Dalam Mencegah Penyebaran Covid-19 Di Yang Di Sebabkan Oleh Virus Corona Khususnya Wilkum Polsek Coblong Dan Kota Bandung Umumnya, ungkap Kapolsek