Polsek Cidadap Tangkap 8 orang tersangka penculikan dan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial AR atau Fadil

Polrestabes Bandung, Warga Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung. Para tersangka melakukan penculikan dengan alasan motor milik salah seorang tersangka yang tak kunjung dikembalikan oleh korban.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.i.k, M.Si, M.Han, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari pihak keluarga yang melaporkan kepada Polsek Cidadap mengenai adanya penculikan terhadap korban melalui CCTV, Sabtu 28 Desember 2024 lalu. Kemudian polisi pun melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan kita bisa mengamankan 8 orang pelaku. Korban meminjam motor kepada tersangka atas nama R. Motor itu tidak dikembalikan oleh korban, dan R akhirnya membawa teman-temannya mencari korban untuk menanyakan keberadaan motornya,” kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Selasa 31 Desember 2024.

Budi mengatakan, tersangka R bersama teman-temannya kemudian menculik korban dan menyekapnya di sebuah rumah di kawasan Maleber, Kota Bandung. Di tempat tersebut korban disekap selama tiga hari, bahkan sempat dianiaya oleh para tersangka berinisial Y, EP, DN, WG, B, AR, FF, dan ID.

Setelah ditanyai oleh para tersangka, korban mengatakan bahwa motor yang dipinjam tersebut telah digadaikan. Tersangka pun geram sehingga melakukan penyekapan terhadap korban dan melakukan penganiayaan.

“Korban diikat, dirantai di motor, di velg motor tersebut, dengan alasan kalau tidak mengembalikan uangnya tidak boleh pulang. Sehingga dilakukan penyekapan di daerah Maleber, juga ada pemukulan, ada membakar dengan sebatang rokok, dan lain-lain. Tersangka juga memerintahkan agar mengirim fotonya dalam keadaan terikat kepada bibinya tersebut untuk mengembalikan uangnya,” kata Budi.

Menurut Budi, meskipun adalah kesalahan yang dilakukan korban, namun hal tersebut seharusnya dilaporkan kepada polisi. Terlebih, para tersangka melakukan tindak pidana penculikan dan penganiayaan.

“Maka dari itu karena kami tim Polrestabes Bandung karena melihat ini adalah suatu apapun itu adalah ini penyulikan dan penyekapan. Kalaupun ada masalah seharusnya dilaporkan ke polisi,” ucap Budi

Akibat perbuatannya, lanjut dia, para tersangka dikenakan pasal berlapis karena melakukan pencuikan dengan disertai penganiayaan terhadap korban.

“Kita kenakan kepada para tersangka dengan pasal berlapis, yaitu 328 tentang Penculikan, ancamannya 12 tahun. Pasal 333 yaitu penyekapan, ancaman penjaranya maksimal 8 tahun. Pasal 170 pengeroyokan, ancaman penjaranya 5 tahun, dan pasal 351 ancaman penjaranya 2 tahun,” ucap Budi.