Kegiatan tersebut dilakukan di wilayah Jalan Ciwastra, Kota Bandung, Rabu 6 Mei 2020.
Kapolsek Buah Batu Kompol Nisar Salam mengatakan, kegiatan tersebut merupakan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No. 443/259/Hukham/2020 tanggal 04 Mei 2020, Surat Edaran dan Walikota Bandung No : 443/Se.030/Dinkes, dan Maklumat Kapolri No : Mak/2/III/2020 Tentang (Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona/Covid-19).
“Kegiatan dilakukan sejak pagi tadi dan selesai sekira pukul. 09.30 WIB, dan berlangsung dengan berjalan dengan aman dan kondusif,” kata Nisar.
Kegiatan tersebut dilakukan Polsek Buah Batu bersama TNI dan instansi terkait. Puluhan pelanggar pun diberikan teguran karena melanggar aturan PSBB.
“Dalam kegiaran ini kita menemukan 37 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker dan sarung tangan. Kita langsung memberikan teguran kepada mereka,” ucap dia.