Senin tanggal 07 Maret 2022, Telah berlangsung Kegiatan ForKomPimCam Buah Batu Pelaksanaan/Implementasi Pendisiplinan Perwali Kota Bandung No. 19 Tahun 2022 & Imendagri No. 9 di Wilayah Hukum Polsek Buah Batu.
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut yaitu Dalam Rangka Pencegahan/Antisipasi dan Pengendalian Covid-19 (Varian Omicron dan Varian Lainnya) di Wilayah Hukum Polsek Buah Batu.
. Kegiatan dipimpin oleh Piket Pawas Bubat 19 (IPTU. KARDI,S.IP) dan Diikuti oleh :
- 4 Personil Polsek Buah Batu
- 1 Personil Koramil Buah Batu
- 5 Personil Linmas (Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kec. Buah Batu).
. Untuk Lokasi Pelaksanaan Kegiatan Woro-Woro Pendisiplinan Perwalkot Bandung No. 19 Tahun 2022 & Imendagri No. 9 di Sepanjang Jl.Ciwastra.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol H. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Buah Batu Kompol Achmad Riduan,KS.,SE menyampaikan bahwa sesuai dengan Inmendagri No. 09 tahun 2022 dan Perwal Kota Bandung No. 15 tahun 2022 guna percepatan penanganan Covid-19.Maksud dan tujuan kegiatan tersebut untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai wabah Covid-19 Di Wilayah Hukum Polsek Buah Batu Polrestabes Bandung.