Rabu tanggal 21 Juli 2021, Telah Dilaksanakan Kegiatan Himbauan PerWal Kota Bandung No. 71 Tahun 2021 Tentang PPKM Mikro Darurat Covid-19 dan Penindakan Terhadap Pelaku Non Esensial Di Wilayah Hukum Polsek Buah Batu.
Kegiatan dilaksanakan oleh Polsek Buah Batu, Satpol-PP Kec. Buah Batu dan Koramil Buah Batu dalam Kegiatan Tersebut Satpol-PP Kota bandung menyiapkan mobil unit tipiring Untuk sidang ditempat.
. Kegiatan dipimpin dan diikuti oleh :
- Pawas Bubat 11 (IPTU. KARDI, S.IP.)
- 4 Personil Polsek Buah Batu
- 2 Personil SatPol-PP Kec. Buah Batu.
. Untuk Lokasi Yang dilakukan Himbauan dan Penindakan Lisan sebanyak 4 (empat) Lokasi, Sbb :
=> Toko Accerories HP Azzkhana Jl. Ciwastra Kel. Margasari.
=> Toko Dunia Buah Jl. Ciwastra Kel. Margasari.
=> Kedai Nasi Uduk 68 Depan Ruko Mustika Hegar Kel. Margasari.
=> Kedai Seafood 68 Depan Ruko Mustika Kel. Margasari.
Untuk hasil kegiatan secara umum di lokasi-lokasi Non Esensial tersebut sudah melaksanakan ketentuan Sesuai PerWal No.71 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro Darurat
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Buah Batu Kompol Achmad Riduan,KS,SE menyampaikan kegiatan ini merupakan kegiatan dalam rangka mensosialisasikan PPKM Daruraylt untuk mencegah penyebaran virus covid 19 di masyarakat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dimasa PPKM Darurat.