Senin, 10 Agustus 2020 Jajaran Polsek Bandung Wetan Polrestabes Bandung melaksanakan pemantauan tempat hiburan, cafe dan restora, pengontrolan dilaksanakan dalam rangka AKB sebagaimana Perwal No. 37 Tahun 2020 dimana tempat tersebut dibatasi jam operasionalnya selama Pandemi.
Hasil dari pemantauan tempat-tempat tersebut mematuhi aturan yang diberlakukan pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan tutup sesuai dengan jam operasional yang sudah di tetapkan.
Menurut Kapolsek Bandung Wetan Kompol Syarifudin Gayo, S.H.,M.H bahwa kegiatan tersebut rutin dilaksanakan oleh jajaran Polsek Bandung Wetan untuk memantau masyarakat, pengusaha dan karyawan Cafe, Resto dan tempat- tempat hiburan lainnya agar mematuhi Aturan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah, sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19.