Polsek Antapani melaksanakan patroli dan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proposional yang diterapkan oleh pemerintah. Sejumlah pusat keramaian masyarakat diberikan imbauan tentang aturan tersebut.
Kapolsek Antapani, Kompol Asep Saepudin mengatakan, pihaknya melaksanakan kegiatan tersebut bersama Gugus Tugas Covid-19 dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) di Kecamatan Antapani, Kota Bandung.
“Kegiatan tersebut bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus Korona. Kita melakukan imbauan kepada masyarakat tentang PSBB Proposional,” kata Asep, Kamis 4 Juni 2020.
Asep mengatakan, pelaksanaan PSBB Proposional berjalan hingga 17 Juni mendatang. Protokol kesehatan untuk pusat keramaian diwajibkan agar dilaksanakan.
“Supermarket dan Minimarket boleh buka namun untuk pengunjung dibatasi 30 persen dan harus menyediakan ruang tunggu. Kafe dan rumah makan hanya dapat menampung pengunjung 30 persen. Kami tetap ingatkan warga untuk selalu menggunakan masker apabila berada di luar rumah,” kata dia.