Salah satu lokasi yang menjadi titik sosialisasi, yakni di Simpang Jalan Merdeka-Aceh, Kota Bandung, pada Rabu (26/1/2022).
Pantauan wartawan, di lokasi sosialisasi tersebut, polisi memberikan himbauan terkait dengan pelarangan penggunaan knalpot yang tidak standar.
Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung melalui Kasat Lantas AKBP Ariek Indra mengatakan, sampai dengan saat ini, pihaknya masih memberikan himbauan pelarangan penggunaan knalpot bising.
“Tadi sudah kita hentikan beberapa pengendara yang masih didapati menggunakan knalpot bising. Kita berikan teguran dan kita sosialisasikan,” ucap Kasat Lantas Polrestabes Bandung di lokasi sosialisasi.
Kasat Lantas Polrestabes Bandung menyebut sebelumnya jajaran anggota lalu lintas dan Polsek, juga telah memasang spanduk terkait dengan larangan penggunaan knalpot bising.
Kedepannya, jika masih ada masyarakat yang menggunakan knalpot bising, petugas kepolisian akan menindak dengan penilangan. Karena penggunaan knalpot bising juga telah dilarang dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).