Polisi memastikan tak ada unsur tindak pidana dalam kasus kematian mahasiswi UPI inisial AM.

Polrestabes Bandung, Tidak ada tindak pidana yang terjadi pada kasus ini. Berarti memang tidak ada tindak pidana,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S. I. K. M.Si, M.Han, didampingi kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kapolsek Sukasari, saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Sabtu, 28 Desember 2024.

Budi menjelaskan, saat peristiwa terjadi, tak ada saksi yang melihat. Jenazah korban ditemukan dalam keadaan tak bernyawa oleh dua saksi inisial DN dan MF.

Keduanya hendak membuat konten untuk tugas ujian akhir semester (UAS) di lapang basket yang berada di lantai 2 gedung Gymnasium UPI. Setibanya di sana, mereka terkejut kala melihat AM dalam posisi telungkup dan bersimbah darah.

Sejak itu dilaporkan kepada pihak kepolisian dan pada saat itu, Polsek Sukasari dan juga jajaran Polrestabes Bandung, tim Inafis langsung melaksanakan olah TKP,” Ujarnya.

Sejumlah saksi dan CCTV telah diperiksa polisi. Hasilnya, para saksi tidak ada yang melihat AM terjatuh. Korban tiba di Gymnasium pukul 11.40 dari kosannya dan satu menit kemudian ia masuk ke dalam gedung.

“Kemudian pada pukul 12.28 WIB terlihat di CCTV korban jatuh di lantai 2 gedung Gymnasium ke lapangan basket di Gymnasium tersebut,” Jelasnya,

Akibatnya korban mengalami sejumlah luka di bagian wajah dan anggota tubuh lainnya. Dia menyebut, korban dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Spesialis Forensik RS Bhayangkara, Nurul Aida Fathya, menyebut, keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi. Sehingga pemeriksaan yang dilakukan berupa visum.

Pada tubuh korban bagian luar ditemukan ada luka memar di bagian wajah. Kemudian terdapat luka robek di tungkai bawah kanan.

“Ada juga patah tulang tertutup itu di tungkai atas kanan dan juga tungkai bawah kanan jadi distribusi lukanya ada di sisi sebelah kanan,” Jelasnya.