Kamis tanggal 24 Februari 2022 pukul 13.00. Wib, personil Polsek Cinambo dipimpin Pawas IPDA JAJANG dedi, jajaran Koramil Cinambo dan trantib Kec.Cinambo sebanyak 10 (Dua belas) orang,menindak lanjuti mendagri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1,2 dan 3 dan Perwal kota Bandung nomor 19 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan masyarakat Level 3.
melaksanakan woro-woro menghimbau ,pemilik,pengelola dan para pengunjung agar tetap menerapkan Prokes 3 M ,tidak berkerumun,melakukan pengecekan, pengawasan terhadap penggunaan Barcode Aplikasi Peduli Lindungi, pengecekan pada fasilitas umum serta pengecekan Kafe, Mall Di Wilkum Polsek Cinambo.Adapun sasarannya Ubertos Mall Counter Superindo, Arena bermain anak, restaurant di Jl.AH.Nasution No.46 A Kel.Pakemitan kec.cinambo kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol H. Aswin Sipayung, S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Cinambo Polrestabes Bandung Kompol Asep Surahman menyampaikan kegiatan tersebut dilaksanakan guna menghimbau ,pemilik,pengelola dan para pengunjung agar tetap menerapkan Prokes 3 M ,tidak berkerumun,melakukan pengecekan, pengawasan terhadap penggunaan Barcode Aplikasi Peduli Lindungi, pengecekan pada fasilitas umum serta pengecekan Kafe, Mall Di Wilkum Polsek Cinambo.