Rabu 06 April 2022,Jajaran Polsek Bandung Kulon dibawah kendali Kapolsek Bandung Kulon Polrestabes Bandung AKBP H. MT Nisar Salam.,S.H.,M.H. dalam giat pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin dengan dititik beratkan kepada pelanggaran yg tidak menggunakan masker giat dimaksud dalam rangka Operasi Yustisi penegakan Disiplin sesuai Perwal Kota Bandung No.13 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan AKB dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Diswase 2019 (COVID-19).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol H Aswin Sipayung.,S.I.K,.M.H. melalui Kapolsek Bandung Kulon AKBP MT Nisar Salam,S.H,M.H.
Giat dimaksud dalam rangka PPKM Darurat terkait pemberlakuan INMENDARI
NO : 20 tahun 2022, Perda Gubernur Prov. Jawa Barat No. 5 tahun 2021 ayat 21 I dan Perwal Kota Bandung nomor 30 tahun 2022 Tentang PPKM level 2 kota Bandung dan Surat Edaran Plt. Walikota Bandung No. P/443/173-Bagtapen/I/2022 tertanggal 14 Januari 2022 perihal Antisipasi penyebaran wabah Covid-19 Varian Omicron di Kewilayahan.
giat tersebut dengan sasaran masyarakat yang melanggar protokol kesehatan terutama tidak menggunakan masker, kita berikan teguran tertulis dan bagi bagi masker secara gratis, dengan operasi yustisi ini kita berharap masyarakat disiplin terhadap protokol kesehatan karena ada konsekuensi hukum apabila mengabaikan/tidak mengindahkan protokol kesehatan, mari bersama-sama kita laksanakan pencegahan penyebaran Covid 19 dengan menerapkan protokol kesehatan.