Senin, 16 November 2020. Panit Reskrim Polsek Cidadap Polrestabes Bandung selaku Piket Perwira Pengawas Ipda Hendiyana dengan penanggung jawab operasi Kapolsek Cidadap Polrestabes Bandung Kompol Ari Purwantono,S.E., pimpin pelaksanaan operasi yustisi gakplin sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020. Maklumat Kapolri No. Mak / 3 /IX/2020. Perwal Kota Bandung No. 46 Tahun 2020 tantang Kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona dan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020.
Maksud tujuan dalam rangka melaksanakan Pendisiplinan dan Penegakan Protokol Kesehatan
sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perwal Kota Bandung No. 46 Tahun 2020, agar ada efek jera bagi warga masyarakat serta sosialisasi Maklumat Kapolri No : Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.
“Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya,S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Cidadap Polrestabes Bandung Kompol. Ari Purwantono,S.E. menyampaikan tentang pentingnya penggunaan masker kepada masyarakat, penggunaan masker merupakan tindakan dan perilaku yang harus diterapkan dalam aktivitas sehari hari untuk mencegah penyebaran virus corona dan masyarakat juga harus mampu dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Virus Covid-19 dengan hidup sehat dan bersih serta menerapkan 3M 1 T yaitu memakai masker pada saat beraktivitas diluar rumah, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menjaga jarak aman (physikal distance) serta tidak berkerumun,” tutur Kapolsek Cidadap Polrestabes Bandung Kompol. Ari Purwantono,S.E.