Jajaran Polsek Andir melakukan pemantauan di salah satu pusat keramaian masyarakat Kota Bandung terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu dilakukan guna menekan dan mencegah penyebaran covid-19 atau virus Korona.
Kapolsek Andir, Kompol Rina mengatakan, salah satu pusat keramaian tersebut diimbau agar menjalankan aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Bandung.
“Kepada para pengelola Superindo Rajawali, telah disampaikan agar mematuhi imbauan selama PSBB proporsional seperti kapasitas pengunjung hanya 30 persen. Juga dilengkapi dengan spanduk imbauan kepada pengunjung agar selalu memakai masker, jaga jarak, cuci tangan dengan sabun, gunakan handsanitizer,” kata Rina, Senin, 1 Juni 2020.
Rina mengatakan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi berupa teguran dan catatan kepolisian apabila ada yang melanggar aturan tersebut.