Kamis, 27 mei 2021, pukul 09.30. s/d. 12.00. WIB. Di pasar kaget saung Angklung Ujo jl Padasuka Bandung.
Kanit Lantas Polsek Cibeunying Kidul AKP Nyoman Boksen SH. dengan menggunakan QR ( Kendaraan ) covid hunter melaksanakan himbauan Prokes (Protokol Kesehatan), dan penegakan perwali no. 37 tahun 2021 dengan cara menghimbau sambil patroli / hunting masyarakat yang tidak menggunakan masker dan membagikan masker kepada masyarakat yang melintas di mako Polsek Cibeunying Kidul Jl. Ahmad yani no. 879 Bandung.
Selanjutnya QR ( kendaraan ) covid hunter melakukan himbauan Protokol kesehatan, penegakan disiplin perwali no. 37 tahun 2021, pembagian masker dan pengawasan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) mikro bersama 3 pilar membagikan masker secara mobileing yaitu ke jl. Ahmad Yani, jl. PHH. Mustopa, jl. Padasuka dan pasar kaget saung Angklung Ujo jl. Padasuka Bandung diikuti 15 Orang anggota gabungan 3 pilar Cibeunying Kidul kota Bandung.
Operasi Yustisi, Pengawasan PPKM Mikro dan penerapan Perwali no. 37 th. 2021 tersebut petugas covid hunter Polsek Cibeunying Kidul Polrestabes Bandung menemukan masih ada pelanggaran yang dilakukan oleh masyrakat. Jenis pelanggaran masih ditemukan yaitu kurangnya kesadaran warga tidak memakai masker saat keluar rumah, serta tidak menjaga jarak. Sanksi yang diberikan terhadap pelanggar berupa teguran secara humanis dan profesional. Selanjutnya dibagi masker kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Kapolsek Cibeunying Kidul Polrestabes Bandung Kompol Aam Handian SH., melalui Perwira pengendali Operasi menjelaskan diharap sinergitas dalam Operasi Yustisi sehingga Upaya Penekanan Penyebaran Covid 19 dapat kita laksanakan bersama – sama demi terwujudnya kecamatan Cibeunying Kidul kota Bandung bebas dari Virus Covid 19.