Kegiatan tersebut dinilai telah melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kapolsek Sumur Bandung Kompol Ari mengatakan, kegiatan yang dilakukan oleh ratusan orang itu terpaksa dibubarkan. Pihaknya juga memberikan imbauan kepada kelompok tersebut tentang PSBB.
“Dengan masih diberlakukannya PSBB di Jawa Barat, kita melaksanakan kegiatan pembubaran terkait adanya bagi-bagi sembako dan sahur on the road,” kata Ari, Jumat, 22 Mei 2020.
Ari mengatakan, kegiatan tersebut berpotensi menyebarkan covid-19 atau virus Korona dikarenakan mengundang kemurunan massa.
“Kegiatan sahur on the road tersebut telah melanggar aturan pemerintah terkait PSBB karena banyak massa dan berkerumun, serta memicu adanya konflik dan gesekan bilamana kegiatan tersebut dilanjutkan. Oleh karenanya terpaksa kita bubarkan,” kata Ari.