Polrestabes Bandung – Polsek Kiaracondong melakukan pengawasan di Terminal Cicaheum, Kota Bandung, Rabu 6 Mei 2020. Sejumlah warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) langsung dilakukan penindakan oleh polisi.
Kapolsek Kiaracondong Kompol Asep Saepudin mengatakan, pengawasan dilakukan sejak pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menindak pelanggar yang melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Bandung.
“Pelaksanaan penindakan pelanggar Perwal Wali Kota Bandung ini dilakukan di Pos Pantau PSBB Terminal Bus Cicaheum. Kita lakukan sejak pagi tadi,” kata Asep, Rabu 6 Mei 2020.
Dalam kegiatan tersebut, kata Asep, masih ditemukan beberap warga yang melanggar. Mereka pun langsung ditindak dan diberikan sanksi.
“Teguran tertulis dengan blanko catatan kepolisian sebanyak 10, dan teguran lisan sebanyak sekitar 213,” ucap Asep.