Tidak lupa kegiatan yang dipimpin oleh Wakapolsek Kiaracondong juga menegur pengendara R2 maupun R4.
Sesuai Pergub No.36 tahun 2020 tentang Penangganan Covid 19 diantaranya bahwa penularan Covid 19 di tempat berkerumun sangat rentan maka perlunya menjaga Jarak, pakai masker, pakai sarung Tangan dan sering cuci tangan.
Pedagang dan pembeli sebagian besar sudah memakai masker, Masalah utama dipasar Tradisional sulitnya untuk jaga jarak karena lokasi yang sempit “Ucap Wakapolsek Kircon”.
Tercatat pada hari Selasa 12 Mei 2020 jam 08.30 Wib s/d 09.25 Wib jumlah teguran dan penindakan yang dilakukan polsek kircon sebanyak 30 kali kepada pengendara R2. Disini Polsek Kircon dengan tegas kepada masyarakat yang tidak memakai masker atau sarung tangan untuk putar balik lagi kerumahnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan setiap Hari baik Pagi, Sore maupun Malam.