Bhabinkamtibmas Kelurahan Paledang Polsek Lengkong Polrestabes Bandung Aipda Muhsin sambangi pedagang di Pasar Tradisional Jati menyampaikan Himbauan Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021 serta himbauan agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan 5M Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas dalam rangka mencegah Penularan Virus Corona, Rabu (5/5/2021).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, S.I.K.,M.H, melalui Kapolsek Lengkong Kompol Nurdjaman H.S.,SH.,MH menyampaikan Himbauan Larangan Mudik Tahun 2021 sebagai upaya pemerintah mengendalikan dan percepatan penanganan Covid-19, pemerintah sangat berharap kesadaran daripada pribadi masyarakat untuk dapat memahami dan menjalankankannya dengan tidak mudik ke kampung halaman, demi mengutamakan keselamatan bersama.