Kapolsek Lengkong Kompol Nurdjaman H.SH.,MH bersama Forkopimcam Lengkong melaksanakan himbauan PPKM Level 3 dengan sasaran Supermarket, Cafe, Restoran, Pertokoan, sarana olah raga, tempat hiburan dan tempat kerumunan di Wilayah Hukum Polsek Lengkong, Jumat (18/2/2022).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol H. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Lengkong Kompol Nurdjaman H.S.,SH.,MH. menyampaikan bahwa sesuai dengan Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 dan Perwal Kota Bandung No.19 Tahun 2022 guna percepatan penanganan Covid-19, Kota Bandung diberlakukan kembali PPKM Level 3 untuk itu Forkopimcam Lengkong melaksanakan Himbauan dan Pendisiplinan agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan.
Pandemi ini bisa selesai dengan menerapkan pola hidup menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan protokol kesehatan lainya agar terhindar dari virus covid-19, tuturnya.