Rabu, 31 Maret 2021, Jam 08.45 Wib. selesai Jam 09.30 Wib. Jajaran Polsek Ujungberung dan anggota Koramil Uber bersama PP/Linmas Kec. Ujungberung laksanakan Ops Yustisi gakplin sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020. Maklumat Kapolri No. Mak/3/IX/2020 dan Perwal Kota Bandung No. 05 thn 2021 tantang Kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid 19).
serta pembagian masker 45 pcs.
Maksud tujuan dalam rangka melaksanakan Pendisiplinan dan Penegakan Protokol Kesehatan sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perwal Kota Bandung No. 5 Tahun 2021, agar ada efek jera bagi warga masyarakat serta sosialisasi Maklumat Kapolri No : Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan yg dilaksanakan di Jl. Alun alun utara depan kecamatan ujungberung Kel.Cigending Kec.kecamatan Ujungberung Kota Bandung,
“Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya,S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Ujungberung Polrestabes Bandung KOMPOL HERYANA
menyampaikan tentang pentingnya penggunaan masker kepada masyarakat, penggunaan masker merupakan tindakan dan perilaku yang harus diterapkan dalam aktivitas sehari hari untuk mencegah penyebaran virus corona dan masyarakat juga harus mampu dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Virus Covid-19 dengan hidup sehat dan bersih serta menerapkan 3M & 1T yaitu memakai masker pada saat beraktivitas diluar rumah, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menjaga jarak aman ( physikal distance ) serta tidak berkerumun,