Jajaran Polsek Ujungberung kembali memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain imbauan, polisi juga memberikan sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan.

Kapolsek Ujungberung Kompol Hariyadi mengatakan, kegiatan tersebut sengaja dilakukan pada pukul 10.00 WIB pagi hari, Kamis 28 Mei 2020. Masyarakat menjalani aktivitas di pasar tradisional dan Alun-alun Ujungberung.

“Kegiatan tersebut berupa imbauan dan teguran kepada warga masyarakat di sekitar Alun-alun Ujungberung Kelurahan Cigending, dan Pasar Kecamatan Ujungberung dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19,” ucap Hariyadi.

Hariyadi mengatakan, pihaknya masih menemukan sejumlah warga yang melanggar PSBB. Di antaranya tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.

“Kita berikan teguran kepada warga yang melanggar. Untuk teguran lisan sebanyak 31, dan teguran tertulis karena tidak menggunakan masker sebanyak 7 orang,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *