Tangkap 3 Bandar Besar Obat Terlarang di Bandung, Polisi Sita 362.150 Butir Tramadol-Hexymer-Trihexyphenidyl

POLRESTABES BANDUNG, Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap tiga bandar besar obat terlarang di Kota Bandung berinisial RR, MDR, dan MS. Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita 362.150 butir obat terlarang Tramadol, Tryhexyphenidyl, dan Hexymer.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono. S.I.K., M.Si., M.Han. mengatakan, penyalahgunan obat terlarang di Kota Bandung meresahkan. Selama ini, obat keras yang banyak disalahgunakan oleh remaja, yaitu, jenis Tramadol, Trihexyphinedyl dan Hexymer. Obat keras itu biasa dikonsumsi oleh anak muda sehingga memicu tindak kriminal.

Karena itu, kata Budi, Satresnarkoba Polrestabes Bandung terus melakukan operasi pengungkapan. Kali ini, petugas berhasil menangkap tiga bandar besar atau distributor obat terlarang.

“Tiga tersangka ini, RR, MDR, dan MS adalah distributor yang menjual obat terlarang ke toko-toko di Kota Bandung,” kata Budi.

Dari tangan ketiga tersangka, ujar Budi, polisi menyita 314.000 butir Trihexyphinedyl, 150.000 butir Tramadol, 48.000 Hexymer, dua unit handphone dan satu unit mobil Avanza. Untuk mengelabui polisi, pelaku memasukkan obat terlarang tersebut dalam botol Vit-Ternak.

“Tersangka pertama yang ditangkap adalah MDR. Dia bandar di bawah untuk menjual ke toko-toko. Setelah itu kami tangkap pemasok obat terlarang, yaitu, RR dan MS,” ujar Budi.

Barang bukti dalam jumlah banyak itu disita dari tiga lokasi, antara lain, Jalan Jati Mulia, Batununggal, Kompleks Permata Kopo, dan Warkop 2.

Tersangka MDR, RR, dan MS, dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138, Pasal 436, Pasal 145 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kami untuk memberantas peredaran obat terlarang di Kota Bandung,” tutur Budi.