Satresnarkoba Polrestabes Bandung, berhasil menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu. Pelaku diketahui berinisial SG (40).
Dari tangan pelaku polisi berhasil amankan 1,5 kilogram lebih sabu-sabu siap edar.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, melalui Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Fauzan Syahrir menuturkan pengungkap ini berawal dari tertangkap SG, saat anggota polisi tengah melakukan undercover peredaran narkoba di Kota Bandung.
“Saat kita amankan, dari pelaku kita dapati 86 gram sabu-sabu,” kata Fauzan, saat ungkap kasus di Markas Satresnarkoba, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Rabu (21/12/2022).
Setelah itu polisi pun mendalami keterangan SG guna dilakukan pengembangan. Dari pemeriksaan tersebut, polisi dapati jika pelaku menyimpan narkoba jenis sabu di kamar kostnya.
“Anggota langsung lakukan pengembangan dan penggeledahan di kamar kost yang bersangkutan. Dari penggeledahan tersebut kami dapatkan sabu-sabu dengan total berat 1.498 gram sabu-sabu,” katanya.
“Total barang bukti sabu-sabu ada 1,5 kilogram lebih,” sambungnya.
SG sendiri mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang yang saat ini tengah dalam pengejaran.
SG dijanjikan oleh pemasok sabu, mendapat 30 juta rupiah. Pelaku SG pun baru menerima dua juta rupiah sebagai honor untuk memasok sabu-sabu.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 32 bungkus siap edar, dua ponsel, satu motor, dan beberapa plastik untuk mengemas sabu-sabu.
Pelaku, kita terapkan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” pungkasnya.