Dua orang pegawai toko kain merampok barang jualan majikannya sendiri yang bernilai ratusan juta rupiah. Krdua tersangka berinisial IR dan MR mencuri puluhan rol kain di toko milik korban bernama Tati.
“Dua orang ini adalah kepercayaan dari suami Siti yang belum lama ini meninggal dunia. Setelah meninggal, tersangka ini menjual kain tanpa sepengetahuan korban,” kata Kapolsek Bandung Kulon, Kompol Asep Nandang di Mapolrestabes Bandung, Selasa (1/11/2022).
Asep mengatakan, kedua tersangka mencuri sebanyak 40 rol kain yang ada di dalam toko. Kemudian mereka mulai menjual barang curiannya secara eceran sejak bulan lalu.
“Nilai kainnya itu kalau ditotal Rp 250 juta. Dari 40 rol, sisanya tinggal 3 kain yang kami sita sebagai barang bukti,” ucap Asep.
Setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga, kata Asep, polisi kemudian menangkap kedua tersangka. Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun.
“Setelah mendapat laporan, tersangka berhasil ditangkap sebulan kemudian. Pengakuannya, mereka menjual secara ecer, setiap rol Rp 4 juta untuk kebutuhan ekonomi,” kata dia.