Kapolsek Bojongloa Kaler Polrestabes Bandung Sosialisasikan Perwal 16 Kepada Para Pelaku Usaha Non Sembako Untuk Patuhi Perwal 16

Jum’at, 01 Mei 2020 pukul 12.30 Wib Kapolsek Bojongloa Kaler Kompol Apong Wasrun bersama Pawas , Bhabinkamtibmas Kel Jamika dan anggota Sabhara melaksanakan himbauan dan Sosialisasi Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) kepada Pedagang / Pelaku Usaha selain Sembako di Wilayah Kelurahan Jamika Bandung.

Dalam menekan penyebaran Covid-19 pada kesempatan tersebut , Kapolsek menghimbau kepada para pelaku usaha non sembako untuk mematuhi kebijakan pemerintah, terkait pelaksanaan PSBB sesuai dengan Perwal 16 Th. 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *