Instruksi Mentri Dalam Negri No.24 tahun 2022, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Polrestabes Bandung Gabungan piket fungsi Polsek Cidadap Polrestabes Bandung dipimpim Piket Perwira Pengawas Panit Reskrim Ipda Dedi Darmawan laksanakan giat woro woro pengecekan, pengontrolan cafe, restoran, pertokoan dan perhotelan serta kerumunan Di Wilayah Hukum Polsek Cidadap Polrestabes Bandung. Senin. 23/05/2022

Kegiatan tersebut berlangsung dari jam 20.30 Wib sampai dengan jam. 22.00 Wib, di toko selamart, toko barokah dan warung kopi Jalan DR. Setiabudhi.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. H. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cidadap Polrestabes Bandung Kompol Dadan Suryanto, S.Pd. menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kegiatan tersebut dalam rangka melaksanakan instruksi Mentri Dalam Negri No. 24 tahun 2022. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali dimasa pandemi Covid-19, khususnya Di Wilayah Hukum Polsek Cidadap Polrestabes Bsndung.

Uraian Kegiatan :
Melaksanakan sosialisasi penerapan pelaksanaan PPKM level 2 (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) melaksanakan himbauan :

  1. Memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu memakai masker.
  2. Melaksanakan teguran lisan kepada pelanggar.
  3. Menghimbau agar mencuci tangan dengan sabun, hand sanitizer dan jaga jarak 1 – 2 meter (Physical Distancing).
  4. Menghimbau masyarakat agar selalu membiasakan pola hidup sehat dan tidak berkerumun
  5. Melakukan pengecekan tempat cuci tangan / hand sanitizer alat pengukur suhu badan dan peduli lindungi ditempat publik.
  6. Agar kegiatan sudah berhenti dan tutup sesuai Perwal jam.22.00 Wib

Selama kegiatan berlangsung situasi kondusif.” ujar Kapolsek Cidadap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *