Senin, 20 April 2020, Pelaksanaan Apel Pagi anggota Polsek Antapani Polrestabes Bandung diisi dengan arahan dari Kapolsek Antapani Kompol Asep Saepudin tentang Peraturan Walikota No.14.
Pelaksanaan Apel yang berlangsung di Lapangn apel Mapolsek Antapani diikuti Wakapolsek, Kanit Polsek serta Panit dan semua anggota Polsek.
Dengan mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Bandung No. 14 Tahun 2020, anggota diharapkan lebih mengetahui tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona, dan nantinya bisa disosialisasikan kembali kepada warga Masyarakat sekitar agar pelaksanaan PSBB ini dapat berjalan lancar.